Monday, February 26, 2018

Teknik Persidangan dalam Organisasi Kemahasiswaan

Teknik Persidangan dalam Organisasi
Teknik persidangan dalam organisasi

Mahasiswa yang aktif dalam organisasi kemahasiswaan tidak akan asing dengan yang namanya persidangan dalam organisasi. Terbiasa dengan kondisi perbedaan pendapat,  dan pastinya sudah memahami makna dan teknik-teknik persidangan.

Manfaat berorganisasi akan sangat terasa ketika kita sudah berkecimpung di masyarakat nyata. Kita akan terbiasa ketika dihadapkan pada konflik yang lebih besar.



TEKNIK PERSIDANGAN

A. Pengertian

Sidang adalah suatu forum yang bertujuan untuk mengambil kesepakatan atau mengambil keputusan atas suatu perkara. Sidang juga suka disebut rapat.

B. Macam-macam sidang

1. Sidang fraksi

Sidang yang dilakukan oleh kelompok tertentu dalam internal kelompok tersebut untuk merumuskan kepentingan kelompoknya. Seperti sidang/rapat fraksi PKB, PPP, Golkar, PDI dan yang lainnya di DPR.

2. Sidang komisi

Persidangan yang diikuti oleh kelompok atau komisi tertentu dari beberapa kelompok ynag ada dalam suatu forum untuk membahas sebuah persoalan. Biasanya hasil sidang komisi ini di bawa ke sidang yang ruang lingkupnya lebih besar yaitu sidang pleno.

3. Sidang pleno

Persidangan yang diikuti oleh seluruh anggota atau komisi dalam sebuah forum yang bertujuan untuk mengkaji dan mengesahkan hasil-hasil sidang komisi. Sidang pleno ini merupakan lanjutan dari sidang komisi.

4. Sidang paripurna

Pertemuan yang diadakan untuk membahas suatu masalah yang dihadiri oleh segenap anggota dan pengurus yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang

5. Sidang pengadilan

Sidang yang dilakukan di pengadilan dalam memutuskan atau menjatuhkan vonis terhadap pihak-pihak yang bersengketa.

C. Komponen-komponen persidangan

1. Peserta sidang

Untuk kelancaran persidangan, peserta sidang harus tercatat dalam daftar hadir persidangan. Jangan sampai dalam sidang tersebut disusupi oleh orang-orang yang tidak jelas kepentingannya, karena jika tercatat dan tidak jelas dari unsur mana dan siapa-siapanya kemungkinan akan mengacaukan persidangan.

2. Pimpinan/presidium sidang

a. Sebelum presidium sidang terbentuk, sidang dipimpin oleh panitia kegiatan atau yang ditunjuk oleh panitia.
b. Presidium sidang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris yang terpilih oleh forum.
c. Presidium sidang bertanggungjawab penuh atas proses jalannya persidangan.
d. Presidium sidang harus memiliki stabilitas emosi yang mantap, berwawasan luas, menguasai forum, berani dan bijaksana dalam mengambil sikap, serta tidak memihak.
e. Presidium sidang harus menguasai materi yang akan dibahas dalam persidangan.

3. Tempat dan peralatan persidangan

a. Tempat persidangan meliputi luasnya ruangan, tempat duduk peserta, kenyamanan dan keamanan ruangan.
b. Peralatan persidangan meliputi meja persidangan, palu sidang dan berkas acara persidangan.

D. Cara menggunakan palu sidang

1. Palu sidang dipukulkan 1 x, jika:

a. Memberi atau menerima palu sidang
b. Menetapkan keputusan sub masalah

2. Palu sidang dipukulkan 2 x, jika:

a. Membuka atau mencabut skorsing
b. Mencabut keputusan yang telah ditetapkan baik keputusan tentang materi atau skor  waktu

3. Palu sidang dipukulkan 3 x, jika:

a. Membuka atau menutup sidang secara resmi
b. Menetapkan keputusan akhir setelah membacakan konsideran

E. Istilah-istilah dalam persidangan

1. Interupsi

Memotong pembicaraan karena ada hal-hal yang harus disampaikan oleh peserta sidang kepada pimpinan sidang. Interupsi ini biasanya bentuk sanggahan, keberatan, informasi atau meluruskan jalannya persidangan baik yang berkenaan dengan pimpinan sidang atau pun materi persidangan. Dalam bahasa inggris interrupt artinya menyela, memotong, mengganggu. Bentuk interupsi diantaranya:
a. Interupsi of corestion, arinya interupsi yang bermaksud menyanggah atau memperbaiki apa yang disampaikan oleh pimpinan sidang tentang materi persidangan.
b. Interupsi of information, artinya interupsi yang bermaksud memberitahukan atau menginformasikan sesuatu hal kepada pimpinan sidang tentang materi persidangan.

2. Dead lock, artinya jalannya persidangan mengalami jalan buntu atau tidak ada jalan keluar.

3. Chaos, artinya persidangan yang mengalami jalan buntu yang mengarah kepada kekacauan, bahkan terjadi kekerasan fisik.

4. Walak out, tindakan sebagian peserta sidang yang meninggalkan tempat persidangankarena merasa tidak puas atau tidak setuju atas keputusan yang akan/telah ditetapkan dalam persidangan.

5. Lobbying; mendiskusikan antara peserta sidang atau peserta dengan pimpinan sidang perihal materi sidang yang sulit mendapatkan kesepakatan.

6. Schorsing; jeda waktu yang disepakati oleh peserta sidang, sebelum persidangan selesai.

F. Dasar-dasar tata cara jalannya persidangan

1. Presidium sidang menduduki meja sidang setelah dipersikahkan oleh panitia, sambil menerima palu sidang dengan memukulkannya 1x, sambil berkata “palu sidang saya terima”.
2. Setelah itu sidang dibuka, dan menawarkan aturan-aturan persidangan seperti mekanisme pembahasan materi sidang. Seperti “apakah pembahasannya bab perbab, pasal perpasal atau poin perpoin?”.
3. Jika sub-sub masalah diesepakati, maka palu sidang dipukulkan 1x.
4. Jika poin yang sudah disepakati mau ditinjau kembali, maka poin itu harus dicabut dulu dengan 2x pukulan palu.
5. Setiap pembicaraan peserta harus melalui pimpinan sidang, dan berbicara setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang. Pembicaraan harus sesingkat mungkin, kalau ada pembicaraaan yang tidak efektif, pimpinan sidang harus memotongnya dengan bijaksana.
6. Pimpinan sidang harus sebijaksana mungkin dalam memimpin sidang, dan berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda dan merasionalkannya, sehingga bisa diterima oleh semua peserta sidang.
7. Pimpinan sidang diperbolehkan menjelaskan atau merasionalkan materi sidang atau memasukan ide sendiri dalam mensukseskan persidangan.
8. Jika ada permasalahan yang tidak ada kesepakatan, maka pimpinan sidang menskor sidang untuk lobying (dengan memanggil kedua pihak yang berbeda pendapat) dengan pukulan palu 2x dalam membuka dan mencabut skor waktu.
9. Jika ada peserta sidang yang walk out, maka sidang bisa dilanjutkan, jika peserta yang masih ada ½ lebih satu atau 2/3 dari semua peserta sidang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam organisasi tersebut. Jika kurang dari itu, maka sidang harus di skor dulu menunggu tercapainya cuorum.
10. Setelah materi sidang selesai dibahas semuanya, maka pimpinan sidang harus membacakan konsideran lalu memukulkan palu 3x, lalu tutup sidang dengan memukulkan palu 3x dan aplu sidang diserahkan kembali kepada panitia, denga 1x pukulan palu sidang.

G. Tata cara pengambilan keputusan

1. Aklamasi; yaitu pengambilan keputusan berdasarkan penetapan putusan pimpinan sidang tanpa pemungutan suara, karena disepakati oleh semua.

2. Voting; yaitu istilah dalam cara pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara terbanyak, setelah tidak ada kemufakatan dalam persidangan. Voting ada dua jenis, yaitu:

a. Voting terbuka, yaitu pengambilan suara terbanyak dengan memberikan pilihan langsung dan terbuka, biasanya dengan mengangkat tangan.
b. Voting tertutup, yaitu proses pengumpulan suara terbanyak dengan memberikan pilihan secara rahasia dan tertutup, biasanya dengan ditulis di kertas.

1 comment: