Thursday, January 3, 2019

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di Forlap

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di Forlap

Pengurusan data mahasiswa di Perguruan Tinggi memang tidak pernah ada habisnya. Operator Perguruan Tinggi sebagai penanggungjawab atas terlaporkannya data mahasiswa di Forlap Dikti merupakan pelaksana teknis penginput data mahasiswa yang diperoleh dari lembaganya.
Dalam praktiknya tetap saja ada kesalahan yang terjadi dalam proses pelaporan tersebut, baik berupa kesalahan nama, tempat tanggal lahir, nama ibu dan sebagainya.
Kesalahan-kesalahan yang terjadi, apabila datanya sudah terlaporkan ke Forlap maka hanya dapat diubah melalui pengajuan Perubahan Data Mahasiswa yang menunya ada di Forlap dengan role operator.
Perubahan yang diajukan tidak serta merta dapat disetujui melainkan harus melampirkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa memang terjadi kesalahan dalam penginputan berupa Kartu Tanda Mahasiswa, KK, Akta, Ijazah dan lain sebagainya sesuai dengan jenis kesalahan yang terjadi.
Hal tersebut sesuai dengan Keputuran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dirjen Belmawa Kemenristekdikti) Nomor 302/B/SK/2017.
Download SK (Dirjen Belmawa Kemenristekdikti) Nomor 302/B/SK/2017 pada link di bawah:

Download

Sumber: https://forlap,ristekdikti,go,id/

No comments:

Post a Comment