Preview
Rangkuman
Para guru dalam jabatan yang akan mengikuti sertifikasi diharuskan mengumpulkan dokumen-dokumen portofolio yang mencakup pencapaian, prestasi, pengalaman kerja atau pendidikan, dan pelatihan yang diikuti sebelumnya.
Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan pembelajaran yang mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah :[25] kedisiplinan, penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam bekerjasama, kemampuan berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati, dan tanggung jawab.
Model sertifikat guru lainnya adalah sertifikasi guru pra-jabatan. Mungkin sedikit rancu istilah sertifikasi guru pra jabatan, karena calon-calon guru pra jabatan yang ingin menjadi guru sudah diseleksi melalui proses pendidikan di lembaga pendidikan guru (LPTK) dan sudah mengantongi ijazah keguruan tertentu. Akan tetapi perjuangan untuk menjadi guru tidak sampai di sini saja, perlu diberikan suatu proses pemantapan khusus bagi calon yang ingin memasuki sebuah profesi setelah menyelesaikan program kualifikasi akademik. sertifikasi untuk model ini diterapkan dalam sebuah program pendidikan khusus yang disebut pendidikan profesi.
No comments:
Post a Comment